Jalan Panjang Memperjuangkan Hak Atas Informasi

Tidak semua pihak bisa menerima asas keterbukaan informasi. Tak jarang, upaya warga untuk memperoleh informasi harus melalui proses rumit, bahkan memakan waktu yang panjang. Kematian anak-anak yang menjadi korban tenggelam di lubang bekas galian tambang di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, lubang bekas galian tambang tersebut terletak di sekitar kawasan pemukiman. Selain[…]

PPID, Garda Terdepan atau Beban Tambahan?

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak seluruh warga negara Indonesia untuk mengakses informasi publik. Implikasinya, setiap badan publik wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat. Kewajiban memberi informasi publik tersebut disebutkan dengan jelas dalam UU KIP Bab XI pasal 52 yang berbunyi: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak[…]

Kita Harus Tahu Hak untuk Tahu!

“Hak untuk Tahu? Belum pernah dengar,” Bagus Hally (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Yogyakarta. Sebanyak delapan dari sepuluh orang memberikan jawaban yang persis dengan Bagus saat redaksi Kombinasi menanyakan tentang pemahaman mereka terhadap hak memperoleh informasi dari badan publik atau Hak untuk Tahu (HUT). Kesepuluh narasumber itu berasal dari berbagai latar belakang[…]

Jurnalisme Warga dan Hak untuk Tahu

Pada 26-28 September 2002, sebuah pertemuan bertajuk Konferensi Litigasi Kebebasan Informasi diselenggarakan di Sofia, Bulgaria. Hari terakhir pertemuan tersebut—28 September—dideklarasikan sebagai Hari Hak untuk Tahu (International Right To Know Day). Kala itu perwakilan organisasi Kebebasan Informasi (Freedom of Information/FOI) dari 15 negara—Albania, Armenia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Georgia, Hungaria, India, Latvia, Makedonia, Meksiko, Moldova, Rumania,[…]

Keterbukaan Informasi Publik dan Pemenuhan Hak Atas Informasi

Hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ayo Mengadvokasi Anggaran untuk Si Miskin

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah panduan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Sayang, warga sulit mengakses berkas ini meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah dinyatakan berlaku. Pemerintah memberikan alasan-alasan yang tidak rasional untuk menolak permintaan informasi dari warga, misalnya “kami menunggu persetujuan atasan”, “pimpinan sedang rapat sehingga surat Anda belum diproses”, “surat sudah[…]