Keterbukaan Informasi Publik dan Pemenuhan Hak Atas Informasi

Hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.