Samarinda Menggugat Tambang

Oleh: Aris Setyawan*

Judul        : Samarinda Menggugat: Ketika Kegelisahan Menjadi Kemarahan. Sebuah Gerakan Warga Kota Memperjuangkan Keadilan Lingkungan dan Keadilan Iklim
Penulis        : M. Basyir Daud, Siti Maimunah, Theresia Jari, dan Yustinus Esha
Tahun terbit    : 2017 (cetakan pertama)
Penerbit    : Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Halaman    : 144 halaman

 

“Kami ada dan berlipat ganda.”

Jargon di atas kerap digunakan untuk menggambarkan perjuangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. Meski dibungkam paksa oleh penguasa (pemerintah), Munir dan keberaniannya akan terus ada dan berlipat ganda; mengubah kegelisahan menjadi kemarahan yang ditujukan kepada penguasa.

Terinspirasi dari perjuangan Munir, Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) pun muncul di Samarinda, Kalimantan Timur. Gerakan ini diinisiasi oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Mereka mengangkat isu terkait keadilan lingkungan dan keadilan iklim. Gerakan ini menggunggat kongkalingkong antara pemerintah dan pengusaha tambang.

Tak sebatas praksis aksi lapangan dan perkara legalitas di ranah hukum, GSM juga menerbitkan sebuah buku dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka. Bertajuk Samarinda Menggugat: Ketika Kegelisahan Menjadi Kemarahan, buku terbitan tahun 2017 ini merupakan kolaborasi empat penulis, yakni: M. Basyir Daud, Siti Maimunah, Theresia Jari, dan Yustinus Esha.  Layaknya sebuah catatan rekam jejak, buku setebal 144 halaman ini mendokumentasikan laku aktivisme GSM.

Samarinda, seperti makan tubuh sendiri
Dalam bukunya Spoiling Tibet: China and Resource Nationalism on the Roof of the World (2013), Gabriel Lafitte menjabarkan bagaimana Tibet, negara yang sebelumnya dianggap sebagai atap dunia, harus menghadapi kerusakan ekologi yang parah. Kerusakan tersebut dipicu oleh perusahaan-perusahaan pertambangan asal China yang menyedot habis segala mineral berharga di tanah Tibet. Pertambangan ini tidak hanya meninggalkan kerusakan ekologi, namun juga membuat  penduduk Tibet kebingungan karena tidak bisa melakukan apapun.

Setali tiga uang dengan buku Lafitte, buku Samarinda Menggugat juga menggambarkan kegetiran yang sama: bagaimana pertambangan batu bara merongrong ekologi Samarinda dan betapa warga sangat dirugikan oleh aksi pertambangan yang semakin tak terkendali.

Samarinda Mengunggat kaya akan data. Buku ini menjabarkan bagaimana Samarinda ibarat tengah memakan tubuhnya sendiri sedikit demi sedikit. Setiap sudut kota mulai meranggas karena dikeruk alat-alat berat pertambangan. Pengerukan batu bara marak sejak industri kayu runtuh karena jumlah pohon yang ditebang lebih banyak daripada yang ditanam.

Data menunjukkan, setelah diterapkannya otonomi daerah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan naik 13 kali lipat dari yang sebelumnya berjumlah 118 buah menjadi 1488 buah (hal. 3). Lebih lanjut, GSM menjabarkan bahwa demi mengalah untuk kepentingan pertambangan, ruang hidup bagi warga menciut hanya menjadi 29 persen (hal. 4). Warga Samarinda harus hidup di tengah ketakutan akan serbuan banjir, serangan hama ke lahan pertanian, dan bahkan ancaman lubang-lubang bekas galian tambang yang bisa merenggut nyawa anak-anak mereka kapan saja (hal. 14).

Gugatan warga kota
GSM mencatat bahwa penegakan hukum amat tumpul dalam menyikapi dosa-dosa besar pertambangan yang merenggut hak hidup warga. Bahkan, hukum seolah justru melindungi kepentingan pengusaha tambang (hal. 29). Samarinda Menggugat mencatat kesaksian beberapa warga seperti pasangan petani Nurbaeti dan Komari yang sedih bukan kepalang karena sumber mata air yang sebelumnya mengairi sawah mereka kini telah berubah menjadi lubang beracun yang menganga lebar (hal. 34).

Atas dasar nasib bersama sebagai warga kota yang diabaikan hak hidupnya, GSM lantas mewujudkan sebuah gerakan untuk menggugat. Berawal dari sekadar sebuah forum bercerita yang mereka sebut Taman Bercerita, GSM lantas memantapkan diri untuk menggugat pemerintah.

GSM mengajukan apa yang dikenal sebagai Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit. Gugatan ini merupakan sebuah upaya legal dan tidak mudah karena banyaknya persiapan yang harus dilakukan. Kecerdasan, ketekunan, dan kesabaran sangat dibutuhkan dalam persiapan tersebut. Itulah kenapa butuh waktu 512 hari bagi GSM untuk menyusun gugatan mereka sebelum  mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Samarinda pada 23 Juni 2013 (hal 63).

Citizen Lawsuit yang dilakukan GSM menjadi gerakan warga kota pertama di Indonesia yang menggugat isu lingkungan dan perubahan iklim (hal. 83). Mengajukan gugatan di pengadilan berarti menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum dan memulihkan kerugian yang dialami publik. Gugatan ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran yang dilakukan negara atau otoritas negara.

Terkait rusaknya ekologi Samarinda akibat pertambangan batubara, ada lima pihak yang digugat GSM. Kelimanya yakni: Walikota Samarinda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Gubernur provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, dan DPRD Tingkat Dua Kota Samarinda.

Aksi tanpa lelah GSM akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim setempat memutuskan untuk memenangkan Citizen Lawsuit. Selain menjadi  pertama, Citizen Lawsuit yang dilakukan GSM juga menjadi yang pertama yang menang di pengadilan.

Melawanlah dengan gembira
Bab terakhir buku ini menjabarkan sebuah jargon yang menarik: “Melawanlah dengan gembira.” Jargon tersebut sebenarnya adalah ironi untuk menggambarkan bagaimana para penggiat Jatam selepas adanya deklarasi justru sering mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal. Jargon “Melawanlah dengan gembira” adalah ajakan kepada seluruh penggiat Jatam, penggiat GSM, dan seluruh warga negara Indonesia agar berani, pantang menyerah dalam memperjuangkan hak hidupnya.

Meski ada ketidaknyamanan dari segi tata letak serta banyak ditemukan kesalahan tipografi, namun toh bukan perkara teknis itu yang utama. Terlebih penting, buku Samarinda Menggugat menggambarkan bahwa warga negara punya hak untuk hidup layak. Saat pemerintah tidak mampu memberikan hidup layak tersebut, maka warga negara boleh dan bisa menggugat pemerintah. Buku ini setidaknya berhasil menunjukkan bahwa perlawanan itu ada dan berlipat ganda, dan, perlawanan harus selalu dengan riang gembira.

* Penggiat media komunitas di Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud