Keterbukaan Informasi Publik dan Pemenuhan Hak Atas Informasi

Hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal itu dikuatkan oleh Pasal 14 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan (1) Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; dan (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Namun pada Pasal 28J UUD 1945 dijabarkan ruang lingkup keterbukaan informasi yang dijamin, yaitu (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalan suatu masyarakat demokratis. Jadi, berdasarkan pasal 28J UUD 1945, hak atas informasi sebagai bagian dari HAM tidak bersifat mutlak, tetapi dibatasi oleh UU yang saat ini adalah UU No 14 Tahun 2008. Artinya, penggunaan hak atas informasi harus merujuk pada UU tersebut.

Untuk menjamin hak atas informasi bisa ditegakkan maka pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 disebutkan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud