Sumbar Catat Sejarah Bidang Penyiaran, 24 TV dan Radio Dapat Izin

Padang, Padek (Jumat, 28 Maret 2008) – Setelah lahirnya undang-undang tentang penyiaran, 24 stasiun televisi dan radio di Sumbar mencatat sejarah baru dalam dunia kepenyiaran. Sejak disahkannya UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, baru di Sumbar Izin Penyiaran Publik (IPP) dikeluarkan. Sementara di daerah lain belum satu izin pun yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi[…]

127 Stasiun Televisi Tidak Berizin

127 Stasiun Televisi Tidak Berizin “Kami ini ibarat bayi haram, yang susah mendapat akta kelahiran.” JAKARTA — Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mendapati 127 lembaga penyiaran televisi tidak mempunyai izin stasiun radio. Akibatnya, alokasi frekuensi kacau, dan negara kehilangan penerimaan dari biaya hak penggunaan frekuensi. “Dalam waktu dekat kami akan menertibkan mereka,” kata Direktur Jenderal[…]