Memajukan Perpustakaan di Daerah

Oleh: A Mahbub Djunaidi, Pustakawan pada Perpustakaan Umum Kabupaten Blora

`

PERPUSTAKAAN merupakan refleksi peradaban suatu bangsa. Kalau peradaban suatu bangsa sudah maju, biasanya perpustakaan di negara tersebut juga maju. Namun sayang, sangat sedikit masyarakat yang memanfaatkan perpustakaan untuk memperkaya pengetahuannya. Sepenggal kalimat tersebut merupakan sindiran bagi kita untuk memahami peradaban melalui perpustakaan. Sudahkah majukah perpustakaan umum kita?

Sebagai pustakawan, saya mencoba mengingatkan kembali bahwa hidup dan matinya perpustakaan bergantung kepada pustakawan, baik pustakawan fungsional maupun nonfungsional.

Pustakawan menurut Undang-Undang (UU) 43/2007 adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Pustakawan juga sebagai seorang pendidik. Menurut UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain (termasuk pustakawan) yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Zaman dulu, kita pernah mendengar bahwa pustakawan adalah orang yang bekerja di perpustakaan, galak, tua, dan berkaca mata tebal. Menjadi pustakawan harus didasari oleh rasa pengabdian kepada negara dan bangsa untuk membantu mencerdaskan anak bangsa.

Sudah barang tentu seorang pustakawan harus mampu memberikan layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan, serta menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Tugas pustakawan saat ini sangat berat, sebab dia harus dapat menjaring, mengakses, mengkaji, dan menemukan kembali informasi yang tidak mengenal ruang dan waktu.

Andy Alayyubi (2001) mengungkapkan, pustakawan yang ideal selain profesional ia juga seorang ilmuwan. Sebagai ilmuwan, pustakawan harus mampu memberdayakan informasi, bukan sekadar melayankan informasi. Pustakawan harus dapat mengelola pengetahuan, sebab perpustakaan merupakan tempat untuk memperkenalkan dasar-dasar ilmu pengetahuan.

Pada era globalisasi ini, pustakawan dituntut untuk tidak hanya terampil mengurusi buku namun juga bisa menguasai teknologi informasi (TI). Dengan menguasai TI, tentu saja pustakawan juga menguasai penelusuran literasi informasi.

Dengan keterampilan yang dimiliki, pustakawan akan bisa membimbing dan mengajari mahasiswa untuk menemukan sumber-sumber informasi yang dibutuhkan.

Jabatan Fungsional

Kondisi sekarang memang masih memprihatinkan. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) lebih mendambakan jabatan struktural daripada jabatan fungsional pustakawan, meskipun kedua-duanya sebagai aparat pemerintah.

Pilihan itu rasanya tidak salah, karena tunjangan jabatan struktural lebih besar daripada tunjangan fungsional pustakawan. Faktor “prestise” dan peluang untuk mendapat tambahan fasilitas/ penghasilan sampingan juga menjadi pertimbangan bagi PNS. Apalagi munculnya tunjangan staf umum sebesar Rp 185.000, sangat memengaruhi minimnya PNS untuk memilih jabatan fungsional pustakawan.

Bandingkan saja, tunjangan pustakawan tingkat ahli golongan III/a-III/b sebesar Rp 202.000, sementara itu tunjangan staf umum sebesar Rp 185.000, hanya terpaut Rp 17.000. Padahal, beban pekerjaan pustakawan jelas lebih tinggi daripada staf umum.

Berdasarkan Pangkalan Data Pusat Pengembangan Pustakawan, jumlah pustakawan se-Indonesia sebanyak 2.914 orang, tersebar di berbagai jenis perpustakaan di Indonesia. Keberadaan pejabat fungsional pustakawan terkonsentrasi pada perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus.

Pejabat fungsional yang berada di perpustakaan umum baru 36 orang (1,24%) dan perpustakaan sekolah 201 orang (6,89%). Melalui segenap pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Cabang Kabupaten Blora yang telah dilantik 12 Juni 2008, saya me-naruh harapan agar membina pustakawan yang diharapkan dan mengusahakan agar mereka diberikan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Selain itu, juga membina karir pustakawan sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas pustakawan dan memberi kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Kabupaten Blora baru dapat membentuk pengurus pada tahun ini. Bayangkan saja pengurus partai politik begitu lahir sudah mempunyai pengurus sampai ranting. Tidak salah, kalau kita menaruh penghargaan kepada pendiri IPI.
Mereka adalah orang-orang yang berjasa dalam melahirkan IPI di Indonesia.

Mereka pula yang memperjuangkan perpustakaan. Sekarang ini dengan disahkannya UU tentang Perpustakaan pada 2 Oktober 2007, perpustakaan dan pustakawan akan diuntungkan karena dalam undang-undang tersebut telah diatur status kedudukan, kelembagaan, tugas, wewenang, dan fungsi pustakawan perpustakaan.

Per-pustakaan menjadi lembaga yang dikukuhkan dengan UU, mengatur hubungan antara perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah di seluruh Indonesia. Perpustakaan nasional berperan dalam pengembangan sistem antarperpustakaan.

Lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi diwajibkan memiliki perpustakaan, dan harus mengalokasikan dana untuk kemajuannya.(68)

Sumber: www.suaramerdeka.com

Tautan Sumber:

http://duniaperpustakaan.blogdetik.com/2009/11/17/memajukan-perpustakaan-di-daerah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud