Hari Hak untuk Tahu Internasional

Tanggal 28 September lalu diperingati oleh sejumlah negara sebagai International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Internasional. Peringatan tahun 2006 ini adalah yang keempat kalinya menyusul penetapannya pada tanggal 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, pada saat acara workshop keterbukaan informasi yang diikuti sejumlah organisasi yang bergerak dalam bidang media, pembangunan, dan hak asasi manusia (HAM) dari seluruh dunia.

Hari Hak untuk Tahu Internasional dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran adanya hak-hak individual di negara mana pun untuk memperoleh hak bertanya dan mengetahui segala urusan yang terkait dengan kepentingan publik. Hak semacam ini diharapkan mendorong pemberdayaan dan partisipasi dalam masyarakat dan pemerintahan yang demokratis. Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan sebagainya.
Pada pelaksanaannya tahun ini, Hari Hak untuk Tahu diperingati sedikitnya di 36 negara di seluruh dunia. Selain menggelar konferensi dengan tema keterbukaan informasi, kampanye dan demonstrasi, dilakukan pula penganugerahan penghargaan “Kunci Emas” untuk insitusi yang menjamin kebebasan untuk memperoleh informasi, dan sebaliknya penghargaan “Gembok Emas” untuk institusi yang menghalangi keterbukaan informasi. Ada pula penghargaan “Kunci Terikat”  bagi institusi yang mengeluarkan kebijakan “konyol” dan tidak masuk akal menyangkut keterbukaan informasi.

Sebenarnya, hak untuk memperoleh informasi telah jauh-jauh hari dicanangkan dalam pertemuan umum PBB pada tahun 1946 sebagai Hak Atas Informasi. Tapi hingga kini baru 65 negara yang memberi pengakuan hukum (ratifikasi) atas pernyataan tersebut, selebihnya malah ada yang mengembangkan Undang-undang Kerahasiaan (Official Secrecy Act), seperti misalnya yang diberlakukan di Inggris dan Amerika, yang menentang asas keterbukaan informasi untuk kepentingan publik.

Hingga tahun ini, Indonesia belum termasuk sebagai negara yang mendukung Hari Hak untuk Tahu Internasional. Meski pada praktiknya di negara kita tak kurang pihak yang menuntut dan mengupayakan adanya keterbukaan informasi yang berdimensi kepentingan publik. (rhm)

Sumber:
http://www.foiadvocates.net
http://www.righttoknowday.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud