Pedoman Umum Pembentukan Istilah

Sejak dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia makin luas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa Negara (UUD 1945, Pasal 36) yang menepatkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itulah, diperlukan pengembangan peristilahan bahasa Indonesia dalam berbagai bidang ilmu, terutama untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa.

Kekayaan peristilahan suatu bahasa dapat menjadi indikasi kemajuan peradaban bangsa pemilik bahasa itu karena kosakata, termasuk istilah, merupakan sarana pengungkap ilmu dan teknologi serta seni. Sejalan dengn perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu, perkembangan kosakata/istilah trus menunjukkan kemajuan. Kemajuan itu makin dipacu ketika kerja sama pengembangan bahasa kebangsaan bersama Malaysia diarahkan pada pengembangan peristilahan. Dalam upaya member panduan dalam pengembangan peristilahan itulah disusun Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang pertama terbit
tahun 1975.

Setelah digunakan sekitar 14 tahun, pedoman itu disempurnakan kembali dan diterbitkan sebagai edisi kedua dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0389/0/1988 tanggal 11 Agustus 1988. Di dalam prakata Pedoman Umum Pembentukan Istilah edisi pertama berdasarkan pada Lembaran UNESCO: ISO/TC 32, International Organization for Standardization, Draft ISO Recommendation, No. 781, Vocabulary of Terminology. Pada edisi ini dikemukakan bahwa yang menangani peristilahan internasional bukan ISO/TC 32, melainkan ISO/TC 37.

UNDUH PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud