Masyarakat Tolak Peraturan Menkominfo tentang Blokir Situs

JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari puluhan lembaga swadaya masyarakat, menolak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan itu dianggap memiliki kekurangan karena tidak menjelaskan secara rinci prosedur pembatasan laman internet.

Direktur Eksekutif ICT Watch Donny Budi Utoyo mengatakan, peraturan menteri (permen) itu tidak menjelaskan prosedur pemblokiran sebuah situs. Penggunaan Trust+Positif, yang menjadi acuan daftar situs yang dilarang beroperasi, dinilai tidak memiliki tahapan penentuan yang jelas.

“Dari mana database Trust+Positif itu berasal? Mereka (Kemenkominfo) hanya memblokir situs berdasarkan laporan,” kata Donny saat jumpa pers, di Jakarta, Minggu (10/8/2014).

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 itu ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring pada 7 Juli 2014 serta dicatat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 17 Juli 2014. Tujuan permen, selain memberikan dasar bagi pemerintah dan masyarakat terkait situs negatif, juga untuk melindungi kepentingan umum dari dampak negatif internet.

Namun, dalam permen tersebut, tak tercantum bagaimana penentuan daftar situs-situs negatif serta sistem kerja Trust+Positif. Dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Permen tersebut hanya tertulis setiap penyedia layanan internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs yang tercantum dalam Trust+Positif.

“Ini yang kami khawatirkan. Apabila penyedia layanan internet diberi kuasa untuk mengatur pemblokiran, mereka bisa dengan mudah menentukan tambahan situs negatif,” ujar Donny.

ICT Watch mencatat, puluhan situs internet yang tidak mengandung unsur pornografi dan SARA juga bisa ikut terblokir. Misalnya, situs mengenai edukasi pemberian air susu ibu, situs aksesibilitas difabel, serta situs program edukasi anak-remaja.

Rawan penyelewengan

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin, hal itu terjadi karena peraturan tersebut tidak merinci seperti apa kriteria negatif. Dalam Bab III hanya tertulis, situs internet bermuatan negatif adalah yang mengandung unsur pornografi dan kegiatan ilegal yang diatur undang-undang.

“Kriteria negatif itu harus jelas. Misalnya, kategori pornografi bisa mengacu Undang-Undang Pornografi. Intinya, harus dirinci unsur negatifnya. Tak bisa menyimpulkan secara umum,” kata Nawawi.

Ia juga mengungkapkan, seharusnya Kemenkominfo membagi peran untuk mengatasi masalah. Dicontohkan, pengaduan situs bermasalah sebenarnya bisa diberikan kepada pengadilan atau bisa ke pemerintah untuk membentuk badan independen yang mengurusi pengaduan, sementara Kemenkominfo hanya bertugas mengeksekusi pemblokiran situs yang diperiksa. “Kalau sekarang, seluruh tugas dipegang oleh Kemenkominfo. Ini rawan penyelewengan,” kata Nawawi.

Wahyudi Djafar, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, menuntut agar permen tersebut dicabut. Selain isinya dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya, kehadirannya juga dinilai tidak tepat.

“Tidak etis menteri mengeluarkan peraturan strategis di masa transisi seperti sekarang ini. Sebab, hal ini akan membebani pemerintahan baru,” tutur Wahyudi. (A07)

Editor : Laksono Hari Wiwoho

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/08/11/15420961/Masyarakat.Tolak.Peraturan.Menkominfo.tentang.Blokir.Situs


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud