Kode Etik Pewarta Suara Komunitas

1.    Pewarta Suara Komunitas bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
* Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain.
* Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
* Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
* Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

2. Pewarta Suara Komunitas menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas pewartaan.
* Membawa kartu pers kepada narasumber;
* Menghormati hak privasi;
* Tidak menyuap;
* Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
* Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
* Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
* Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
* Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

3. Pewarta Suara Komunitas selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
* Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
* Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
* Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi pewarta. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi pewarta atas fakta.
* Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

4. Pewarta Suara Komunitas tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
* Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
* Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
* Sadis berarti kejam dan tidak mengenal mempertimbangkan asas kemanusiaan.
* Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
* Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, pewarta mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

5. Pewarta Suara Komunitas tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
* Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
* Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

6. Pewarta Suara Komunitas tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
* Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
* Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

7. Pewarta Suara Komunitas memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
* Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
* Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
* Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
* Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

8. Pewarta Suara Komunitas tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
* Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
* Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

9. Pewarta Suara Komunitas menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
* Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
* Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

10. Pewarta Suara Komunitas segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
* Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
* Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

11. Pewarta Suara Komunitas melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
* Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
* Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
* Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Apabila pewarta melanggar kode etik, maka Pemimpin Redaksi berhak menarik kartu pers dan menghapus seluruh hak si pewarta di Suara komunitas.

One thought on “Kode Etik Pewarta Suara Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud