Oleh Combine Resource Institution
Tujuan: Membangun pemahaman pengelola radio komunitas tentang paradigma radio komunitas. Pemahaman ini akan mempengaruhi berbagai aspek seputar radio komunitas dan operasionalisasinya. Sehingga diharapkan pengelolaan radio komunitas akan sesuai dengan paradigma radio komunitas
1. Pendahuluan
Istilah  “Paradigma”, telah banyak digunakan sejak lama dan di segala bidang.  Banyak definisi tentang kata ini, namun secara sederhana dapat diartikan  sebagai berikut :
Cara pandang atau cara berpikir yang mendasari  berbagai tindakan.
Pemikiran yang mendasar yang mempengaruhi  pengambilan keputusan.
Sekumpulan pikiran dasar yang menjadi rujukan  utama.
Sekumpulan/sesuatu yang dirujuk di pikiran & hati yang  dengan sesuatu tersebut kita jadikan landasan/dasar/alat/dorongan  (menjadi semacam metodologi) dengan konsisten digunakan untuk  melihat/memikirkan dan mempraktekkan/melakukan berbagai hal”.
Jadi,  istilah “Paradigma Radio Komunitas”, dapat kita artikan sebagai :  Sekumpulan ide/pemikiran dasar tentang radio komunitas (Rakom) yang  menjadi landasan operasionalisasi Rakom tersebut. Konstruksi/proses  terbangun dan menguatnya paradigma radio komunitas dipengaruhi oleh  banyak faktor dan aktor/pihak dan melalui proses yang panjang. Sehingga  paradigma yang dipegang dapat saja berkembang sesuai dengan  konteksnya.
2. Selintas Sejarah Istilah dan Advokasi  Radio Komunitas di Indonesia
Paradigma radio komunitas di  Indonesia juga dipengaruhi dan dibangun selama sejarah proses advokasi  peraturan tentang radio komunitas di Indonesia. Setidaknya terdapat  beberapa hal atau faktor dan para pihak yang turut serta dalam  mempengaruhi dan membangun paradigma tersebut, antara lain adalah :
Pengalaman  dan pemikiran yang telah dilalui/dilakukan dan berkembang di kalangan  pengelola radio komunitas itu sendiri.
Wacana & masukan dari  Civil Society (NGO, Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, dll) terhadap  proses dan konten Amandemen UU Penyiaran lama (No 29 Tahun 1998) atas  dasar hak inisiatif DPR-RI periode 1999. Wacana & masukan tersebut  didasari atas ;
Kenyataan keberadaan radio – radio di Indonesia.
Hasil  diskusi, analisis, dan kajian/penelitian tentang radio komunitas.
Referensi  serta pengalaman dan pemikiran dari negara lain.
Pemerintah  indonesia, terutama departemen perhubungan dan kementerian negara  informasi dan telekomunikasi serta DPR-RI.
Organisasi internasional,  seperti;
ITU (international telecomunication union) sebuah  organisasi telekomunikasi tingkat dunia yang memiliki wewenang perihal  pengaturan dasar tentang telecomunikasi. ITU ini beranggotakan hampir  seluruh negara-negara di dunia (yang telang meratifikasi/mengakui &  menjadi anggota).
AMARC (organisasi radio komunitas se-dunia).
Dari  berbagai sumber diatas, akhirnya istilah Radio Komunitas menguat dan  konsep tentang radio komunitas menjadi kaya. Bahkan di Jawa Barat,  sempat mengemuka istilah “Radio Kampung1”, sebelum secara bulat/tetap  digunakan istilah Radio Komunitas. Dari perjalanan panjang inilah  akhirnya paradigma tentang radio komunitas menguat.
3. Paradigma  Radio Komunitas
Paradigma Radio Komunitas, yang kita artikan  sebagai Sekumpulan ide/pemikiran dasar tentang radio komunitas yang  menjadi landasan operasionalisasi Rakom tersebut, antara lain terdiri  dari :
a.Radio merupakan sebuah alat atau media siar (informasi  komunikasi) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan (perjuangan,  penyelesaian masalah, pemenuhan kebutuhan dan pengembangan potensi)  komunitas lokal.
b.Komunitas merupakan sekumpulan orang pada suatu  wilayah lokal/tertentu. Komunitas tersebut memiliki agenda sosial untuk  menyelesaikan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi di  komunitasnya dengan cara memanfaatkan radio.
c.Radio yang  dikembangkan oleh komunitas tersebut kemudian disebut “Radio Komunitas”,  yang sangat berbeda dengan radio lainnya (swasta/komersial maupun  publik/pemerintah). Radio komunitas memiliki dasar-dasar dan praktek  yang unik & spesifik.
d.Radio komunitas merupakan alat “Gerakan”,  perjuangan memperoleh keadilan dan hak bagi komunitas.
e.Radio  komunitas sarana Pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
f.Radio  komunitas sarana Partisipasi masyarakat lokal terhadap pembangunan.
g.Radio  komunitas sarana Demokratisasi media dan informasi komunikasi dan  pemenuhan hak atas informasi & komunikasi (memperoleh dan  menyebarkan).
h.Radio komunitas lebih berorientasi kepada Sosial dan  not for profit/non profit.
i.Dan lain-lain, yang dapat saja  dikembangkan dari cara pandang dasar diatas.
4. Paradigma  Menentukan Operasionalisasi dan Membentuk Ciri Khas.
Paradigma  yang digunakan akan mempengaruhi praktek operasionalisasi/ implementasi  sehari-hari, karena pilihan operasionalisasi/praktek akan selalu  didasari atas keputusan yang diambil atas pemikiran yang lebih dasar.  Dan jika praktek ini dilakukan dengan konsisten (terus menerus) maka  akan lahir “ciri khas” sebagai faktor pembeda. Termasuk juga media  komunitas lainnya, juga memiliki paradigma yang memperkuat komunitas,  sehingga ini menjadi ciri khas media komunitas yang membedakannya dari  media komersial.
Paradigma ini akan membedakan rakom dengan media  radio lainnya. Dijelaskan di tulisan/makalah kedua tentang Prinsip dan  Aspek Implementasi Radio Komunitas). Karena radio lainpun memiliki  paradigmanya masing-masing yang membentuk praktek/ operasionalisasi dari  radio tersebut.
5. Penutup
Membangun paradigma  merupakan suatu “sikap sadar” yang dipilih dan dilakukan oleh radio  komunitas, membutuhkan komitmen dan konsistensi (terus menerus) dari  para pengelola radio komunitas dalam menjalankannya. Pilihan ini akan  memiliki konsekuensi (dampak & akibat) dalam pelaksanaannya sehingga  kita semua sebaiknyalah terlibat dalam proses bertukar pengetahuan guna  memperkuat pengetahuan kita bersama agar mampu mengatasi berbagai  masalah yang muncul.
