Bekal Informasi untuk Advokasi

Mediasi hingga sengketa informasi dilakukan demi mendapatkan informasi publik. Data yang didapat menjadi bekal bagi warga sipil dalam memperjuangkan hak-haknya. Keterbukaan informasi publik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008, bertujuan mendorong partisipasi publik dalam memenuhi hak-haknya sebagai warga sipil. Dengan demikian, hak atas informasi publik berkait erat dengan kerja-kerja pemenuhan hak-hak[…]

PPID, Garda Terdepan atau Beban Tambahan?

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak seluruh warga negara Indonesia untuk mengakses informasi publik. Implikasinya, setiap badan publik wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat. Kewajiban memberi informasi publik tersebut disebutkan dengan jelas dalam UU KIP Bab XI pasal 52 yang berbunyi: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak[…]

Kita Harus Tahu Hak untuk Tahu!

“Hak untuk Tahu? Belum pernah dengar,” Bagus Hally (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Yogyakarta. Sebanyak delapan dari sepuluh orang memberikan jawaban yang persis dengan Bagus saat redaksi Kombinasi menanyakan tentang pemahaman mereka terhadap hak memperoleh informasi dari badan publik atau Hak untuk Tahu (HUT). Kesepuluh narasumber itu berasal dari berbagai latar belakang[…]