127 Stasiun Televisi Tidak Berizin

127 Stasiun Televisi Tidak Berizin
“Kami ini ibarat bayi haram, yang susah mendapat akta kelahiran.”

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mendapati 127 lembaga penyiaran televisi tidak mempunyai izin stasiun radio. Akibatnya, alokasi frekuensi kacau, dan negara kehilangan penerimaan dari biaya hak penggunaan frekuensi. “Dalam waktu dekat kami akan menertibkan mereka,” kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar seusai rapat kerja dengan Komisi Informasi DPR kemarin.

Basuki menuturkan semua stasiun televisi yang tidak berizin itu selama ini beroperasi dengan bekal izin dari dinas perhubungan setempat atau pemerintah daerah. Padahal izin frekuensi hanya bisa keluar dari forum rapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia dengan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Begitupun, ujar dia, pemerintah tidak serta-merta menyalahkan pengusaha. Karena karut-marut ini, sebagian disebabkan oleh tumpang-tindihnya kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Kami ingin hukum tegak, tapi industri juga tidak guncang,” tutur Basuki.

Anggota Komisi Informasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Joko Susilo, menengarai kekacauan izin ini disebabkan oleh adanya calo izin. Salah satu indikatornya adalah banyak lembaga penyiaran berani mengudara meski hanya memegang rekomendasi dan belum mendapat izin siaran radio.

Ia berpendapat ada celah dalam prosedur pengurusan izin siaran yang memungkinkan calo berkeliaran. Izin prinsip yang sudah didapat, katanya, dengan mudah dapat dijual ke pihak lain. “Di sini ada prosedur yang mengganggu,” ujar Joko dalam rapat kerja tersebut.

Dia mencontohkan, beberapa stasiun televisi yang sudah mendapat rekomendasi Komisi Penyiaran, dengan alamat kantor dan program siaran yang tidak jelas, sudah beroperasi. Joko menyarankan pemerintah membuat kebijakan yang mengatur penjualan dan pemindahtanganan izin dalam waktu tertentu.

Basuki melanjutkan, pemerintah juga akan menyiapkan perangkat perizinan yang bisa diakses melalui Internet yang disebut e-license. Fasilitas tersebut, kata dia, diharapkan dapat membasmi calo dan mencegah praktek monopoli. Saat ini terdapat 258 pemohon izin penyelenggaraan penyiaran televisi dan 2167 penyiaran radio.

Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia Jimmy Silalahi mengakui hampir semua dari sekitar 200 stasiun televisi lokal belum mempunyai izin siaran radio. Mereka hanya mengantongi izin dari dinas atau pemerintah daerah setempat. “Kami sudah mengajukan, tapi belum juga selesai di forum rapat bersama KPI dan pemerintah,” ujar Jimmy kepada Tempo.

Jimmy berharap pemerintah dan KPI segera memproses perizinan tersebut, terutama bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi. “Jangan biarkan kami menunggu. Kami ini ibaratnya bayi haram, yang susah mendapat akta kelahiran,” ujar Jimmy. DIAN YULIASTUTI

sumber : koran tempo

Sumber Tautan:

http://studio42c.wordpress.com/2008/07/04/127-stasiun-televisi-tidak-berizin/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud